Daftar Bank Tutup Agustus 2026: Benarkah Ada 11? Ini Data Terbaru OJK - Informasi mengenai daftar bank tutup Agustus 2026 sedang banyak dicari masyarakat. Sejumlah pemberitaan menyebut terdapat 11 bank yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026.
Namun, setelah data tersebut ditelusuri kembali berdasarkan pengumuman OJK, terdapat hal penting yang perlu diketahui.
Jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang 2026 mencapai 12 bank hingga Agustus 2026. Angka tersebut sudah termasuk PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi yang izin usahanya dicabut efektif 19 Agustus 2026.
Lalu, bank apa saja yang masuk dalam daftar tersebut? Apakah bank umum seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, atau bank besar lainnya ikut ditutup?
Berikut penjelasan lengkapnya.
Daftar Bank yang Tutup dan Dicabut Izinnya OJK 2026
Perlu diluruskan bahwa daftar yang dimaksud bukan daftar bank umum besar yang melayani masyarakat secara nasional.
Bank-bank yang izin usahanya dicabut dalam daftar ini didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Berdasarkan penelusuran pengumuman OJK, berikut daftar 12 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga Agustus:
| No | Nama Bank | Wilayah | Tanggal Pencabutan |
|---|---|---|---|
| 1 | PT BPR Suliki Gunung Mas | Sumatra Barat | 7 Januari 2026 |
| 2 | PT BPR Prima Master Bank | Jawa Timur | 27 Januari 2026 |
| 3 | Perumda BPR Bank Cirebon | Jawa Barat | 9 Februari 2026 |
| 4 | PT BPR Kamadana | Bali | 18 Februari 2026 |
| 5 | PT BPR Koperindo Jaya | DKI Jakarta | 9 Maret 2026 |
| 6 | PT BPR Pembangunan Nagari | Sumatra Barat | 31 Maret 2026 |
| 7 | PT BPR Sungai Rumbai | Sumatra Barat | 7 April 2026 |
| 8 | PT BPR Ceper Permata Artha | Jawa Tengah | 25 Juni 2026 |
| 9 | PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa | Jawa Timur | 3 Juli 2026 |
| 10 | PT BPR Mataram Mitra Manunggal | DI Yogyakarta | 7 Juli 2026 |
| 11 | PT BPR Syariah Hasanah Mandiri | Jawa Barat | 16 Juli 2026 |
| 12 | PT BPR Citra Bersada Abad | Jawa Barat | 19 Agustus 2026 |
Jadi, Benarkah Ada 11 Bank yang Tutup?
Angka 11 bank memang muncul dalam sejumlah pemberitaan pada awal Agustus 2026.Pada saat itu, beberapa media menghitung jumlah BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut dan menyebut total 11 bank. Salah satu daftar yang beredar mencakup BPR Suliki Gunung Mas hingga BPRS Hasanah Mandiri.
Namun, setelah pencabutan izin PT BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026, jumlah tersebut bertambah.
Selain itu, PT BPR Sungai Rumbai yang izinnya dicabut pada 7 April 2026 juga perlu diperhitungkan. Pengumuman resmi OJK menyatakan izin usaha BPR Sungai Rumbai dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026.
Karena itu, berdasarkan penelusuran dokumen tersebut, angka yang lebih tepat untuk artikel per Agustus 2026 adalah 12 BPR/BPRS.
Bank Terbaru yang Ditutup OJK pada Agustus 2026
Bank terbaru dalam daftar ini adalah PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.OJK mencabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Pencabutan tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026. Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan kegiatan usaha bank dihentikan.
OJK juga menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mengapa BPR Bisa Ditutup OJK?
Pencabutan izin usaha bank bukan berarti dilakukan secara tiba-tiba.Dalam beberapa kasus, BPR terlebih dahulu masuk dalam status pengawasan atau diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan.
Salah satu contohnya adalah BPR Citra Bersada Abadi.
OJK sebelumnya menetapkan BPR tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Kemudian pada 5 Agustus 2026 statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kasus BPR lain juga menunjukkan pola serupa, yaitu persoalan permodalan, kesehatan bank, likuiditas, tata kelola, atau kegagalan menjalankan langkah penyehatan.
Misalnya, BPR Ceper Permata Artha sebelumnya berada dalam status penyehatan karena rasio KPMM di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan bank dinilai tidak sehat. Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, OJK mencabut izin usahanya pada 25 Juni 2026.
Apa Penyebab Bank Dicabut Izinnya?
Ada beberapa persoalan yang dapat menyebabkan kondisi BPR memburuk sehingga membutuhkan tindakan pengawasan lebih lanjut.Di antaranya adalah:
permasalahan permodalan;
masalah likuiditas;
kualitas kredit yang memburuk;
tata kelola yang tidak memadai;
lemahnya manajemen risiko;
serta kegagalan pengurus atau pemegang saham dalam menjalankan upaya penyehatan.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Hal tersebut juga tercantum dalam pengumuman pencabutan izin sejumlah BPR.
Apakah Bank yang Ditutup Berarti Bank Umum Besar?
Tidak.
Ini merupakan salah satu bagian yang sering menimbulkan salah persepsi ketika masyarakat membaca judul seperti “bank tutup” atau “bank bangkrut 2026”.
Sebagian besar bank dalam daftar tersebut adalah BPR, sedangkan satu lainnya adalah BPRS.
BPR memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank umum. BPR berfokus pada pelayanan perbankan tertentu, termasuk pembiayaan dan penghimpunan dana masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, berita mengenai pencabutan izin BPR tidak dapat diartikan bahwa industri bank umum nasional sedang mengalami penutupan massal.
Apakah Dana Nasabah Bank yang Ditutup Hilang?
Tidak otomatis demikian.Ketika izin usaha sebuah bank dicabut, penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan melalui mekanisme likuidasi. Dalam sejumlah pengumuman OJK, disebutkan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.
Artinya, nasabah tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa seluruh dana yang tersimpan di bank tersebut hilang.
LPS akan melakukan proses sesuai ketentuan penjaminan dan mekanisme resolusi atau likuidasi yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Bagi masyarakat yang menjadi nasabah BPR yang izinnya dicabut, langkah paling penting adalah tidak panik.Nasabah sebaiknya:
Menunggu informasi resmi dari OJK dan LPS.
Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan rekening atau simpanan.
Memastikan data identitas sesuai dengan data bank.
Mengikuti pengumuman mengenai proses verifikasi dan pembayaran klaim.
Tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pencairan dana dengan biaya tertentu.
Menggunakan kanal resmi OJK atau LPS untuk mendapatkan informasi.
Untuk BPR Citra Bersada Abadi, OJK secara resmi menyebut penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi LPS.
Bagaimana dengan BPR Sungai Rumbai?
BPR Sungai Rumbai merupakan salah satu nama yang penting karena sempat tidak muncul dalam beberapa daftar media yang menyebut total 11 bank.Padahal, OJK secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026.
Bank tersebut beralamat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. OJK menyatakan seluruh kantor bank ditutup untuk umum setelah izin usaha dicabut dan penyelesaian hak serta kewajibannya dilakukan melalui tim likuidasi LPS.
Karena itulah, jika artikel menggunakan data per Agustus 2026, nama BPR Sungai Rumbai sebaiknya tidak dihilangkan dari daftar.
Ada Satu BPRS dalam Daftar
Dari 12 bank yang izinnya dicabut sepanjang 2026, terdapat satu bank yang merupakan BPR Syariah, yaitu PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri.OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026.
OJK menyatakan seluruh kantor bank tersebut ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi LPS.
Dengan demikian, istilah “12 bank” dalam konteks ini mencakup BPR dan BPRS, bukan 12 bank umum nasional.
Mengapa OJK Mencabut Izin Bank Bermasalah?
Pencabutan izin dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk menangani bank yang tidak berhasil melakukan penyehatan.
Tujuannya bukan sekadar menghentikan operasional bank, tetapi juga menjaga agar masalah bank tertentu tidak berkembang dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara lebih luas.
OJK sebelumnya juga menyampaikan bahwa konsolidasi industri BPR/BPRS merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri.
Pada triwulan pertama 2026, OJK mencatat telah menerbitkan 12 izin penggabungan BPR dan BPRS sebagai bagian dari konsolidasi industri.
Jangan Samakan “Bank Tutup” dengan “Semua Bank Bermasalah”
Munculnya daftar bank yang izinnya dicabut tidak berarti seluruh sektor perbankan Indonesia sedang mengalami krisis.
Justru penting bagi pembaca untuk melihat konteksnya.
Bank-bank dalam daftar ini merupakan BPR dan BPRS tertentu yang izin usahanya dicabut setelah melalui proses pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan.
OJK juga tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan secara keseluruhan.
Karena itu, judul yang menggunakan istilah “bank bangkrut” sebaiknya diberi penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa bank-bank besar seperti bank umum nasional ikut mengalami pencabutan izin.
Daftar Bank Tutup Agustus 2026: Ringkasannya
Jika dirangkum, hingga pencabutan izin PT BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026, terdapat 12 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 berdasarkan penelusuran pengumuman OJK.Bank tersebut adalah:
PT BPR Suliki Gunung Mas
PT BPR Prima Master Bank
Perumda BPR Bank Cirebon
PT BPR Kamadana
PT BPR Koperindo Jaya
PT BPR Pembangunan Nagari
PT BPR Sungai Rumbai
PT BPR Ceper Permata Artha
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
PT BPR Mataram Mitra Manunggal
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
PT BPR Citra Bersada Abadi
Kesimpulan
Pencarian mengenai “daftar 11 bank tutup per Agustus 2026” memang mengacu pada informasi yang beredar mengenai pencabutan izin sejumlah BPR dan BPRS.
Namun, setelah data diperiksa kembali, terdapat koreksi penting.
Jumlah yang lebih tepat adalah 12 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang 2026 hingga Agustus 2026, dengan tambahan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank terbaru yang izinnya dicabut pada 19 Agustus 2026. BPR Sungai Rumbai yang dicabut izinnya pada 7 April 2026 juga masuk dalam perhitungan.
Masyarakat tidak perlu langsung panik ketika mendengar kabar sebuah BPR ditutup. Penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang paling penting adalah selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi dan tidak hanya mengandalkan judul berita yang beredar di media sosial.
FAQ
Apakah benar ada 11 bank tutup pada 2026?
Angka 11 memang muncul dalam sejumlah pemberitaan, tetapi berdasarkan penelusuran data pencabutan izin OJK, jumlah BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga Agustus mencapai 12 bank.
Bank apa yang terbaru ditutup OJK pada Agustus 2026?
Bank terbaru adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat. OJK mencabut izin usahanya efektif 19 Agustus 2026.Apakah BCA, BRI, BNI, atau Mandiri termasuk dalam daftar bank tutup ini?
Tidak. Daftar tersebut berisi BPR dan BPRS tertentu yang izin usahanya dicabut OJK, bukan daftar bank umum besar nasional.
Apakah uang nasabah bank yang dicabut izinnya aman?
Pencabutan izin tidak berarti seluruh dana nasabah otomatis hilang. Penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi dan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan LPS menjalankan fungsi terkait.
Mengapa OJK mencabut izin BPR?
Pencabutan izin dapat dilakukan setelah bank mengalami persoalan kesehatan, termasuk masalah permodalan atau kondisi lain yang membuat upaya penyehatan tidak berhasil. OJK menyatakan pencabutan merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri dan menjaga kepercayaan masyarakat.
SEO Title: Daftar Bank Tutup Agustus 2026: Benarkah Ada 11? Ini Data OJK
Focus Keyword: daftar bank tutup Agustus 2026
Secondary Keywords: daftar bank ditutup OJK 2026, bank tutup 2026, bank bangkrut 2026, daftar BPR ditutup OJK, 12 bank dicabut izin OJK, bank yang tutup Agustus 2026, dana nasabah bank ditutup.
Meta Description: Daftar bank tutup Agustus 2026 menjadi perhatian. Benarkah hanya 11 bank? Simak data terbaru OJK, nama BPR/BPRS, tanggal pencabutan izin, dan nasib dana nasabah.
Slug: daftar-bank-tutup-agustus-2026
Saran internal link: Hubungkan artikel ini dengan artikel bertema cara cek legalitas bank di OJK, cara cek status BPR, apa itu BPR dan BPRS, dan cara mengetahui simpanan yang dijamin LPS.
Catatan akurasi: Artikel ini sengaja tidak mengikuti mentah-mentah angka “11 bank” karena terdapat data OJK yang menunjukkan BPR Sungai Rumbai juga dicabut izinnya pada 7 April 2026. Dengan demikian, artikel dapat sekaligus menangkap keyword “11 bank” dan memberikan nilai tambah berupa koreksi data berdasarkan sumber resmi.

Komentar & Diskusi
Tinggalkan Balasan: